Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 telah diatur tentang penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pada tgl 2 Januari 2016 yang lalu, presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang baru Nomor 60 Tahun 2016 tentang kenaikan biaya pengurusan PNBP tsb.
Masyarakat pasti bertanya-tanya apa alasan pemerintah menaikkan tarif biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKB tsb. Tak jarang masyarakat yang justru berprasangka buruk terhadap pemerintah, ditambah lagi kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah sudah mulai memudar. Untuk itu Menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini untuk meningkatkan kualitas layanan berhubung sudah 7 tahun tidak pernah disesuaikan. Selain itu alasan lainnya adalah berkaitan dengan inflasi.
"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah" ujarnya.
Selain itu kapolri juga beralasan bahwa kenaikan harga ini karena ada temuan BPK terkait biaya pengurusan yang terlalu murah sedangkan biaya material sudah naik.
Terlepas dari alasan di atas, menurut pengamat transportasi, dikhawatirkan bagi masyarakat yang tadinya taat membayar biaya pengurusan STNK tepat waktu, dengan adanya kenaikan tarif ini akan berakibat jadi malas membayar.
Untuk perubahan tarif SIM, STNK dan BPKB tersebut selengkapnya dapat dilihat pada link berikut, klik di sini
No comments:
Post a Comment