Serba - serbi Qurban

Tak terasa kita telah masuk di tgl 10 Dzulhijjah...
Ibadah utama di bulan ini dan tidak bisa dilakukan di bulan lain adalah Haji dan Qurban.
Kali ini kita coba membahas mengenai Qurban.
Dalam Surat Al Hajj ayat 34 hewan yang dapat disembelih untuk ibadah kurban adalah dari jenisBahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing.
Sapi dan hewan sejenisnya seperti kerbau, sedangkan Kambing sejenisnya adalah domba.
Adapun ayam, bebek, angsa dan sejenisnya meskipun masuk kategori binatang ternak namun tidak bisa dijadikan hewan qurban.
Selain itu terdapat juga syarat agar Hewan tsb bisa digunakan untuk qurban.
Syarat itu seperti keadaan hewan kurban yang tidak cacat fisik, usia hewan yang telah cukup umur (satu tahun lebih untuk domba, dua tahun lebih untuk kambing, sapi, dan kerbau; dan 5 tahun lebih untuk unta).

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan.
Kebanyakan orang-orang saat ini berlaku kasar terhadap hewan qurban yang akan disembelih.
Untuk Sapi bagi yang tidak berpengalaman cukup susah untuk merobohkannya.
Beruntung saat ini telah ditemukan cara untuk merobohkan sapi, bahkan bisa dilakukan hanya oleh satu orang dengan hanya menggunakan seutas tali.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di video berikut.



Sekian bahasan kita kali ini...Terima kasih untuk semua pembaca..

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *